Harry Wijaya, dalam kerjasama pariwisata dengan Takashimura Jepang, nyaris tenggelam saat survei ke Siberut. Ia lalu pindah penjajakan ke Palembang dan bertemu pramugari Shintia Dewi dalam penerbangan. Benih cinta tumbuh, mereka menikah, dan bersama mengelola Biro Wisata Kashimura. Shintia dipecat karena membantu Harry dan menjadi bendahara biro. Namun, karena kurang pengalaman, ia lalai membayar pajak perusahaan. Kasus diselidiki, dibawa ke pengadilan, dan Shintia divonis 1,5 tahun penjara. Di akhir, sang suami menguatkannya dengan ucapan, “Badai pasti berlalu.”